Habib Ahmad Mujtaba Shahab: Mengapa Salat Berjamaah Bisa Menjadi Haram?

Mengupas variasi hukum salat berjamaah dan dilema fikih karyawan dalam kontrak kerja.

Nabawi TV
5 Menit Bacaan

NABAWI TV – Salat berjamaah sering kali dipahami masyarakat awam hanya sebatas hukum sunnah atau fardhu kifayah. Padahal, dalam tinjauan fikih yang lebih presisi, status hukum salat berjamaah sangat dinamis; ia bisa berubah menjadi wajib, mubah, makruh, bahkan haram tergantung situasi dan kondisinya.

Dalam kajian kitab Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, Habib Ahmad Mujtaba Shahab menguraikan peta hukum salat berjamaah yang jarang diketahui banyak orang. Beliau juga menyoroti fenomena pekerja kantoran dan buruh pabrik: benarkah kontrak kerja bisa menggugurkan kewajiban salat berjamaah? Berikut ulasannya.

27 Derajat: Kualitas, Bukan Kuantitas

Sebelum masuk ke ranah hukum, Habib Ahmad meluruskan pemahaman tentang keutamaan salat berjamaah. Hadits populer menyebutkan bahwa salat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding salat sendirian. Banyak yang salah kaprah mengartikan ini sebagai kelipatan kuantitas (1 kali jamaah = 27 kali salat sendiri).

“Derajat di sini berbicara tentang keunggulan kualitas, bukan sekadar hitungan matematika. Ada orang yang tertinggal jamaah, lalu ia mengulang salatnya sendiri 27 kali karena tidak mau rugi. Dalam mimpinya, ia melihat teman-temannya yang berjamaah naik kuda, sedangkan ia berjalan kaki meski tujuannya sama. Inilah bedanya.” —Habib Ahmad Mujtaba Shahab

Keunggulan utama berjamaah adalah jaminan penerimaan (qabul). Jika imam khusyuk, makmum diterima. Jika imam tidak, tapi ada satu makmum di shaf pertama yang khusyuk, semua diterima. Jika tidak ada satupun yang khusyuk, Allah ﷻ tetap menerima salat mereka berkat berkumpulnya umat Islam dalam satu ikatan jamaah.

Spektrum Hukum: Dari Wajib Hingga Haram

Habib Ahmad merinci bahwa hukum salat berjamaah tidak tunggal. Berikut klasifikasinya:

  • Fardhu ‘Ain: Khusus untuk Salat Jumat bagi laki-laki yang memenuhi syarat.
  • Fardhu Kifayah: Untuk salat lima waktu bagi laki-laki merdeka, mukim, dan tanpa uzur. Kewajiban ini gugur jika syiar Islam sudah tampak di suatu wilayah.
  • Sunnah: Pada salat Tarawih, Witir di bulan Ramadan, Salat Hari Raya (Idul Fitri/Adha), Gerhana, dan Istisqa.
  • Mubah (Boleh): Pada salat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah, seperti Salat Dhuha atau Salat Tasbih. Tidak ada larangan, namun juga tidak ada janji pahala 27 derajat.
  • Makruh: Jika bermakmum kepada imam yang fasik (pelaku dosa besar yang terang-terangan) atau ahli bid’ah, sementara ada opsi imam lain yang lebih saleh.
  • Haram: Salat berjamaah menjadi haram jika memaksakan durasi jamaah yang panjang sehingga mengakibatkan sebagian waktu salat keluar dari waktunya tanpa uzur, atau bermakmum pada imam yang berbeda jenis salatnya secara fundamental (misal: makmum salat jenazah di belakang imam salat ashar).

Fikih Karyawan: Antara “Ijarah ‘Ain” dan “Dzimmah”

Salah satu pembahasan yang paling menarik adalah status hukum salat berjamaah bagi para pekerja. Habib Ahmad menjelaskan konsep Ijarah (akad sewa jasa) yang membedakan kewajiban karyawan:

  1. Ijarah Dzimmah (Borongan/Target): Akad kerja berbasis target. Karyawan bebas mengatur waktu asalkan pekerjaan selesai. Kelompok ini tetap terkena tuntutan fardhu kifayah salat berjamaah.
  2. Ijarah ‘Ain (Kontrak Waktu): Akad di mana karyawan menjual “waktu”-nya kepada perusahaan (misal: jam 08.00 – 16.00).

Pada Ijarah ‘Ain, waktu karyawan sepenuhnya milik pemberi kerja (kecuali jam istirahat yang disepakati). Dalam kondisi ini, karyawan tersebut dianggap memiliki uzur syar’i untuk meninggalkan salat berjamaah (tapi tidak boleh meninggalkan Salat Jumat).

“Ketika engkau tanda tangan kontrak dari jam sekian sampai sekian, waktu itu bukan milikmu lagi. Itu amanah. Sampai-sampai ulama fiqih memberikan uzur untuk tidak salat berjamaah demi menunaikan akad tersebut.” —Habib Ahmad Mujtaba Shahab

Beliau mengisahkan keteladanan Ibrahim bin Adham yang bertemu seorang penjaga kebun (atau pembuat roti) yang tidak menjawab salam saat bekerja karena merasa waktunya adalah milik majikannya. Ini adalah tingkat integritas dan amanah yang sangat tinggi.

Solusi bagi pekerja modern agar tetap berkah adalah dengan meminta keikhlasan (ridha) dari atasan untuk menggunakan sedikit waktu guna salat berjamaah, atau memastikan pekerjaan tuntas tanpa korupsi waktu.

Refleksi: Menjaga Syiar Tanpa Melanggar Hak

Pemahaman fikih yang utuh menjadikan kita tidak mudah menghakimi, namun tetap berhati-hati. Salat berjamaah adalah syiar agung yang menjauhkan pelakunya dari sifat munafik dan waswas setan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan rambu-rambu syariat dan hak-hak sesama manusia (adami) agar ibadah vertikal tidak mencederai amanah horizontal.

Wallahu a’lam bishawab.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar