Kata tabarruk atau “ngalap berkah” seringkali berada di tengah pusaran dilema. Di satu sisi, ada pihak yang langsung melabelinya sebagai bid’ah atau bahkan pintu menuju kesyirikan. Di sisi lain, ada pihak yang mempraktikkannya secara berlebihan (ghuluw), sehingga menimbulkan pandangan negatif di tengah masyarakat awam.
Lantas, bagaimana sesungguhnya posisi tabarruk dalam syariat Islam? Apakah praktik ini memiliki akar dalil yang kuat, ataukah hanya tradisi yang mengada-ada?
Dalam kajian Towards Unity di Nabawi TV, Ustadz Muhammad Habsyi mengupas tuntas hakikat tabarruk (ziyadatu khairin – tambahan kebaikan), memaparkan dalil-dalil kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta memberikan panduan adab agar umat tidak terjerumus pada ekstremisme.
I. Dasar Tabarruk dalam Al-Qur’an dan Sunnah
Tabarruk adalah upaya mencari tambahan keberkahan dari sarana yang diyakini memiliki sumber kebaikan, baik itu orang, benda, maupun tempat [02:41]. Praktik ini bukanlah hal baru, melainkan telah disahkan oleh Allah dan dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ dan para Sahabat.
1. Bukti dari Al-Qur’an
Al-Qur’an membenarkan tabarruk melalui peninggalan para Nabi terdahulu:
- Peninggalan Nabi Harun & Musa: Allah berfirman, “Sesungguhnya tandanya Thalut akan menjadi raja ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat keterangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun.” (QS. Al-Baqarah: 248). Kotak (tabut) yang berisi peninggalan Nabi ini dijadikan tanda keberkahan [03:24].
- Maqam Ibrahim: Allah memerintahkan, “Jadikanlah tempat salatnya Nabi Ibrahim atau Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.” (QS. Al-Baqarah: 125). Ini adalah upaya mengambil keberkahan dari bekas tempat ibadah Nabi Ibrahim AS [04:47].
2. Bukti dari Sunnah dan Sahabat
- Rambut Nabi ﷺ: Sahabat Khalid bin Walid (pedangnya Allah) dikisahkan menaruh sehelai rambut Nabi ﷺ di pecinya. Beliau meyakini, “Tidak pernah aku menghadiri peperangan dan peci itu ada bersamaku, kecuali aku diberikan kemenangan.” [06:41]
- Air Bekas Wudu/Ludah: Diriwayatkan bahwa para Sahabat hampir-hampir saling berebut air bekas wudu Nabi ﷺ. Bahkan, mereka mengusapkan ludah Nabi ﷺ ke wajah dan kulit mereka demi mengharap berkah [08:57].
- Keringat Nabi ﷺ: Sahabiyah Ummu Sulaim mengambil keringat Nabi ﷺ dan menaruhnya ke dalam botol sebagai minyak wangi. Nabi ﷺ membenarkan niatnya dengan berkata, “Engkau benar.” [10:02]
II. Tabarruk kepada Selain Nabi: Tradisi Salaf
Perbedaan pendapat muncul ketika tabarruk ditujukan kepada selain Nabi, baik kepada Sahabat maupun Wali. Namun, faktanya amalan ini juga dilakukan oleh generasi Salafus Shalih.
- Nabi Mengambil Berkah dari Umat: Nabi Muhammad ﷺ pernah mengutus orang untuk mengambil air bekas wudu kaum Muslimin dan meminumnya, mengharap keberkahan dari tangan-tangan kaum Muslimin [13:57].
- Sahabat Kepada Sahabat: Sahabat Tsabit al-Bunani mencium tangan Sahabat Anas bin Malik karena tangan Anas pernah menyentuh tangan Nabi ﷺ [10:48].
- Ulama Kepada Ulama: Imam besar ahli hadits Imam Muslim pernah meminta restu untuk mencium kedua kaki Imam Bukhari [15:39].
- Tabarruk di Makam Salihin: Ulama besar Mazhab Syafi’i, Imam Syafi’i, pernah berziarah ke makam Imam Abu Hanifah. Beliau berkisah, jika beliau memiliki hajat, beliau akan salat dua rakaat dan berdoa di sana, dan hajatnya segera dikabulkan [18:05].
Kesimpulan Ulama: Mayoritas ulama (Aswadul A’zham) sepakat bahwa mengambil berkah dari orang saleh, baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat, adalah ajaran yang disepakati dan bukan kesyirikan [17:07].
III. Batasan Penting: Menjaga Adab dan Menghindari Ghuluw
Meskipun tabarruk dibolehkan (bukan wajib, hukumnya khilafiyah), Lora Irfan memberikan peringatan keras tentang adab dan menghindari ghuluw (berlebihan), terutama di era media sosial:
1. Adab dan Syariat di Atas Semuanya
- Tidak Melanggar Syariat: Tabarruk harus dilakukan tanpa melanggar hukum, misalnya mengambil barang milik orang lain di tempat keramat tanpa izin [21:50].
- Tidak Menyakiti: Jangan sampai upaya tabarruk (misalnya mencium tangan/salaman) dilakukan dengan cara menyakiti atau membuat orang saleh tersebut tidak nyaman [22:33]. Mencium Hajar Aswad saja tidak dianjurkan jika harus berdesak-desakan dan menyikut orang lain [23:52].
- Kredibilitas Sumber: Harus ada standar kelayakan. Jangan sampai tabarruk dilakukan kepada orang yang akhlaknya buruk atau ilmunya minim, karena hal itu justru dapat menyesatkan orang awam [24:35].
2. Ekspresi Berlebihan (Ghuluw)
Ekspresi tabarruk yang berlebihan (misalnya mencium kaki/lutut yang diekspos di kamera) dapat merusak pandangan masyarakat awam tentang Islam dan perlu dihindari demi Fiqih Dakwah [25:49].
3. Cinta Ahlul Bait yang Rasional
Cinta kepada keturunan Nabi ﷺ harus didasari ilmu, bukan emosi belaka.
- Jika Saleh: Silakan ambil berkah dan meminta doanya.
- Jika Akhlaknya Kurang Baik/Minim Ilmu: Tabarruk yang benar adalah menasihati mereka agar berakhlak seperti datuk-datuknya sampai kepada Nabi Muhammad ﷺ [28:00].
Dengan bersikap bijaksana, tidak fanatik, dan memahami dalil secara utuh, umat Islam bisa mengamalkan tabarruk sesuai tuntunan syariat, serta menjaga ukhuwah dari tuduhan yang tidak berdasar.
Wallahu a’lam bishawab.

