NABAWI TV – Upaya penegakan hukum dalam melindungi santri dari tindak kekerasan terus menunjukkan perkembangan positif. Tepat pada hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dikawal oleh Tim Advokasi Santri (TAS) resmi memasuki Tahap II.
Tahap II merupakan fase krusial dalam prosedur hukum acara pidana, di mana penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Hal ini menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) dan perkara siap untuk segera disidangkan.
Apresiasi untuk Polres Kab. Bogor
Dalam proses pengawalan kasus ini, Tim Advokasi Santri memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kab. Bogor. Sinergi yang baik antara tim advokasi dan kepolisian menjadi kunci percepatan penanganan kasus sensitif ini.
“Apresiasi sebesar-besarnya untuk Unit PPA Polres Kab. Bogor beserta tim. Alhamdulillah, perkara TPKS yang ditangani oleh TAS (Tim Advokasi Santri) sudah masuk tahap dua,” -Sehan Muhammad Alatas, perwakilan tim advokasi dalam keterangan resminya.
Komitmen Melindungi Generasi
Perkembangan kasus ini menjadi bukti keseriusan LKBH Rabithah Alawiyah melalui Tim Advokasi Santri dalam memberikan perlindungan hukum bagi para penuntut ilmu. Langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dukungan dan doa dari masyarakat sangat diharapkan agar proses persidangan mendatang dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
“Semoga Unit PPA Polres Kab. Bogor dan tim makin berjaya dalam melayani masyarakat,” tutup perwakilan TAS.
Wallahu a’lam bishawab.

