NABAWI TV – Di tengah hiruk-pikuk sistem keuangan modern yang serba cepat dan digital, sering kali seorang Muslim terjebak dalam keraguan: apakah transaksi yang saya lakukan ini halal atau justru terjerumus dalam syubhat? Pertanyaan fundamental ini menjadi landasan utama dalam pembahasan Dauroh As-Sanawiyyah (Daurah Tahunan) ke-15 yang dibawakan oleh ulama karismatik, Syaikh Umar bin Husein Al-Khatib.
Dalam kajian bertajuk At-Taujihat An-Nabawiyyah fi Al-Mu’amalat Al-Masrafiyyah (Arahan Nabi dalam Transaksi Perbankan) tersebut, Syaikh Umar tidak sekadar membahas untung dan rugi secara matematis. Lebih jauh, beliau mengajak kita menelusuri kembali bagaimana Rasulullah ﷺ meletakkan fondasi ekonomi yang adil, transparan, dan penuh keberkahan.
Pondasi Utama: Menjauhi Riba dalam Segala Bentuknya
Poin paling fundamental yang ditekankan oleh Syaikh Umar bin Husein Al-Khatib dalam fikih muamalah adalah kewaspadaan mutlak terhadap riba. Beliau mengingatkan bahwa dalam sistem perbankan konvensional, riba sering kali tersamarkan dengan istilah “bunga”, “jasa”, atau “keuntungan”. Padahal, syariat Islam memiliki batasan yang sangat tegas, terutama dalam pertukaran mata uang (sarf).
Syaikh Umar mengutip landasan utama dari sabda Rasulullah ﷺ mengenai pertukaran komoditas ribawi (emas dan perak, yang kini dikiaskan dengan mata uang). Rasulullah ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، … مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak… harus sama takarannya (mitslan bi mitslin), sama beratnya (sawa-an bi sawa-in), dan tunai (yadan bi yadin). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai.” —HR. Muslim
Di era modern, prinsip yadan bi yadin (tunai/kontan) ini menjadi sorotan Syaikh Umar karena sangat relevan dalam transaksi valuta asing atau jual beli emas digital. Kelalaian dalam memastikan transaksi terjadi secara tunai di majelis akad dapat menjerumuskan seseorang ke dalam Riba Nasi’ah (riba karena penundaan).
Transparansi dan Larangan Gharar
Prinsip kedua yang diuraikan oleh Syaikh Umar adalah kejelasan akad. Beliau menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam sangat membenci Gharar (ketidakjelasan/spekulasi) yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam pandangan beliau, banyak produk keuangan modern memiliki “klausul tersembunyi” atau denda keterlambatan yang tidak disepakati secara transparan di awal, yang mana hal ini bertentangan dengan semangat syariat.
Sebuah kaidah fikih yang masyhur menjadi pegangan dalam hal ini:
Setiap pinjaman (qardh) yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah riba.
Syaikh Umar mengingatkan para jamaah, jika Anda menyimpan uang atau meminjamkan uang dengan syarat adanya tambahan pengembalian tanpa akad bagi hasil (mudharabah/musyarakah) yang syar’i, hal tersebut patut diwaspadai sebagai pintu masuk riba. Transaksi ala Nabi ﷺ selalu dibangun di atas asas at-taradin (saling ridha) dan kejelasan objek transaksi.
Keberkahan di Atas Kuantitas
Mengapa kita harus bersusah payah memilah transaksi yang sesuai sunnah? Syaikh Umar bin Husein Al-Khatib memberikan jawaban yang menyentuh hati: kuncinya ada pada “Barakah”. Dalam kacamata materialisme, uang riba dan uang hasil dagang terlihat sama-sama “uang”. Namun, dalam pandangan bashirah (mata hati) seorang mukmin, dampaknya sangat berbeda.
Harta yang diperoleh dengan cara yang menyalahi tuntunan Nabi ﷺ mungkin terlihat banyak secara nominal, namun ia akan kehilangan keberkahannya—cepat habis, tidak membawa ketenangan, atau justru mendatangkan musibah bagi pemiliknya. Sebaliknya, harta yang sedikit namun halal akan membawa ketenangan batin dan kemudahan dalam ketaatan.
Berikut adalah ringkasan indikator transaksi yang sesuai tuntunan Nabi ﷺ sebagaimana dipaparkan dalam materi Syaikh Umar:
- Bebas Riba: Tidak ada penambahan nilai pada utang piutang (bunga) dan pertukaran mata uang dilakukan secara tunai.
- Bebas Gharar: Objek jual beli jelas, tidak ada penipuan (tadlis), dan spesifikasi barang diketahui kedua belah pihak.
- Akad yang Sah: Memastikan rukun jual beli terpenuhi (penjual, pembeli, barang, dan ijab kabul).
- Niat: Meniatkan muamalah sebagai sarana ibadah dan ta’awun (tolong-menolong), bukan sekadar eksploitasi keuntungan.
Memahami fikih muamalah bukan hanya tugas para ustadz atau bankir syariah, melainkan kewajiban setiap kepala keluarga dan individu Muslim. Sebab, dari harta yang halallah tumbuh daging dan darah yang akan digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Semoga Allah membimbing kita untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi.
Wallahu a’lam bishawab.

