Jendela Fikih Syafi’iyyah: Lima Jenis Air yang Makruh Digunakan untuk Bersuci

Mengulas lima kategori air yang makruh (dianjurkan ditinggalkan) untuk wudhu dan mandi menurut Mazhab Syafi'i. Makruh ini timbul karena alasan kesehatan, menghindari kesempurnaan ibadah terganggu, dan kehati-hatian spiritual.

Nabawi TV
4 Menit Bacaan

Pendahuluan: Makruh dalam Thahārah

Dalam Mazhab Syafi’i, tidak semua air yang suci dan mensucikan itu sama derajatnya. Terdapat beberapa jenis air yang hukumnya makruh digunakan untuk bersuci (wudhu atau mandi). Kemakruhan ini ditetapkan bukan karena airnya menjadi najis, tetapi karena alasan:

  1. Dapat mengganggu kesempurnaan pelaksanaan ibadah (Al-Isbāgh).
  2. Adanya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan yang buruk.
  3. Kehati-hatian terhadap bekas murka Allah SWT di suatu tempat.

Berikut adalah rincian jenis air yang dihukumi makruh menurut fikih Syafi’i, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Busyral Karim Syarah Muqadimah Hadramiyah.

1. Air yang Bersuhu Ekstrem (Panas atau Dingin)

Air yang terlalu panas atau terlalu dingin makruh digunakan untuk bersuci.

Alasan Kemakruhan: Suhu ekstrem dapat menimbulkan rasa sakit atau tidak nyaman, yang pada akhirnya menghalangi kesempurnaan dalam membasuh anggota wudhu (Al-Isbāgh). Seorang Muslim dianjurkan membasuh anggota wudhu dengan sempurna dan merata, yang sulit dicapai jika airnya menyakitkan.

Catatan: Jika seseorang tidak mendapatkan air lain dan waktu salat hampir habis, maka wajib digunakan, kecuali jika sudah jelas membahayakan tubuh—maka dalam kondisi ini hukumnya berubah menjadi haram digunakan.

2. Air Musyammas (Air yang Terkena Sinar Matahari)

Air Musyammas (dari kata syams, yang berarti matahari) adalah air yang menjadi makruh jika memenuhi semua syarat berikut:

  • Terkena sinar matahari langsung.
  • Berada di daerah yang panas (tropis atau gurun).
  • Berada di dalam wadah logam (seperti besi, tembaga, atau timah), bukan wadah emas atau perak.

Alasan Kemakruhan: Air semacam ini makruh digunakan untuk badan manusia (mandi atau wudhu) karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit kulit seperti baras (belang) akibat reaksi logam dengan panas.

  • Kemakruhan ini hilang jika air telah dingin kembali.
  • Kemakruhan ini tidak sampai haram karena penyakit tersebut jarang terjadi. Namun, jika seseorang yakin air itu pasti menimbulkan penyakit baginya, maka penggunaannya haram.

3. Air dari Tempat yang Pernah Diazab Allah

Dihukumi makruh menggunakan air dari tanah atau tempat yang pernah ditimpa azab Allah SWT, sebagai bentuk kehati-hatian spiritual terhadap bekas kemurkaan Ilahi.

Contoh tempat yang airnya makruh digunakan adalah:

  • Sumur di kawasan al-Ḥijr (kaum Tsamud), kecuali Sumur an-Naqah.
  • Air dari negeri kaum Luth (Sodom dan Gomora).
  • Air Tanah Babil (Babel).
  • Sumur Barhūt di Hadhramaut.
  • Sumur Dzarwān di Madinah (tempat sihir Nabi ﷺ dilakukan).
  • Wadi Muḥassir (tempat Allah membinasakan tentara gajah).

4. Air Sisa Wanita Setelah Bersuci

Makruh menggunakan air sisa wanita yang telah dipakai untuk bersuci (disebut juga sūrul mar’ah).

Alasan Kemakruhan: Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan bersuci dengan air tersebut, atau adanya larangan dari Nabi ﷺ. Kemakruhan ini diambil sebagai langkah ihtiyāṭ (kehati-hatian) agar thahārah yang dilakukan sah secara mutlak.

Selain itu, makruh pula bersuci dengan air dari wadah tembaga (inā’ nuḥās) karena alasan kesehatan dan kehati-hatian (serupa dengan air Musyammas).

5. Air yang Diperselisihkan Keabsahannya

Termasuk makruh adalah air yang masih diperselisihkan keabsahan thahārah dengannya, seperti air rākid (air yang diam dan tidak mengalir) yang masih dalam batas dua qullah. Menggunakannya dikhawatirkan dapat menimbulkan keraguan pada kesahan ibadah.

Ringkasan Kemakruhan:

  • Alasan Fisik/Ibadah: Air Bersuhu Ekstrem.
  • Alasan Kesehatan/Logam: Air Musyammas dan Wadah Tembaga.
  • Alasan Spiritual/Azab: Air dari Tanah Terkutuk.
  • Alasan Fikih/Kehati-hatian: Air Sisa Wanita dan Air yang Diperselisihkan.

Memahami jenis-jenis air yang makruh ini adalah bagian dari kesempurnaan fiqih dan ketelitian seorang Muslim dalam menjaga kesucian dan kehati-hatian spiritual.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar