Di tengah derasnya arus informasi saat ini, di mana kitab-kitab hadits, tafsir, dan fatwa ulama dapat diakses dengan mudah di ujung jari, muncul sebuah gugatan: “Untuk apa lagi bermazhab? Bukankah kita bisa langsung merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah, dan memilih dalil yang terkuat?”
Anggapan bahwa madzhab (aliran pemikiran) sudah tidak relevan lagi seringkali dilontarkan oleh mereka yang merasa mampu meneliti hukum sendiri. Namun, dalam kajian mendalam di Nabawi TV, Gus Abdul Wahab Ahmad meluruskan kesalahpahaman ini, menegaskan bahwa meninggalkan madzhab bagi yang tidak kompeten justru merupakan penyimpangan serius.
Apa Itu Bermazhab?
Secara sederhana, madzhab adalah jalan yang dipilih oleh seorang mujtahid (ulama yang memenuhi syarat untuk berijtihad) dalam memahami dan menyimpulkan hukum syariat.
Pertanyaan yang lebih tepat seharusnya: “Lebih baik ikut ulama atau ikut Rasulullah?”
Gus Wahab menjelaskan bahwa pertanyaan ini tidak relevan. Bermazhab berarti mengikuti Rasulullah ﷺ sesuai dengan pemahaman seorang imam mujtahid. Sebaliknya, tidak bermazhab berarti mengikuti Rasulullah ﷺ sesuai dengan pemahaman pribadi yang tidak memiliki kualifikasi untuk berijtihad [01:49].
Mengikuti mazhab bukanlah sebuah pilihan, melainkan bentuk pengamalan langsung dari firman Allah SWT:
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
(QS. An-Nahl: 43) [02:23]
Mazhab Sudah Ada Sejak Zaman Salaf
Meskipun istilah “Mazhab” belum populer di masa awal Islam, substansi dan peran mujtahid sebagai rujukan umat sudah ada sejak lama:
- Masa Sahabat: Setelah Rasulullah ﷺ wafat, umat merujuk kepada mujtahid dari kalangan Sahabat, seperti Sayyidina Umar, Sayyidina Ali, dan Ibnu Mas’ud [03:15]. Tidak semua Sahabat adalah mujtahid; hanya beberapa yang menjadi rujukan fatwa.
- Masa Tabi’in: Muncul tokoh-tokoh mujtahid di berbagai pusat ilmu seperti Madinah (Said bin Musayyab), Mekkah (Atha bin Rabah), dan Kufah (Ibrahim An-Nakhai) [04:13]. Mereka inilah yang secara definitif adalah “imam mazhab,” meskipun istilahnya belum populer.
- Mazhab yang Bertahan: Dari sekian banyak mazhab yang pernah ada (seperti mazhab Imam Lais dan Imam Daud Azh-Zhahiri), hanya empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) yang bertahan karena pendapat mereka teruji, terkodifikasi dengan baik, dan mempunyai jalur riwayat (sanad) yang konsisten selama lebih dari 1000 tahun [06:23].
Peringatan Keras Imam Ahmad bin Hanbal
Bagi mereka yang menolak taklid (mengikuti) kepada imam mazhab dan merasa mampu berijtihad sendiri, Imam Ahmad bin Hanbal memberikan peringatan keras:
Siapa yang menyangka dirinya tidak berpendapat dengan taklid sama sekali… ia tidak mengikuti satu pun orang dalam agamanya… maka ia adalah fasik menurut Allah dan Rasul-Nya. [09:16]
Menurut Imam Ahmad, orang yang bertindak demikian bermaksud membatalkan jalur sanad ilmu (Asar) dan sunnah, serta ingin tampil beda (tafarud) dengan pendapatnya sendiri.
Gus Wahab menegaskan bahwa taklid adalah keniscayaan hidup. Sebagaimana pasien harus taklid pada resep dokter dan pelanggan taklid pada resep tukang masak, seorang Muslim yang bukan mujtahid wajib taklid pada mujtahid yang ahli di bidangnya [11:03].
Bahaya “Mencampur Adonan” Mazhab (Talfiq)
Meskipun secara teori dibolehkan untuk memilih pendapat mazhab yang dianggap lebih kuat (tarjih), praktik ini berisiko jatuh pada Talfiq (mencampuradukkan fatwa) yang dilarang.
Talfiq menjadi haram jika ia menghasilkan sebuah keputusan hukum yang ditentang oleh semua mazhab.
Contoh Kasus Talfiq yang Dilarang: Menggabungkan dua pendapat mazhab untuk membolehkan menikah tanpa wali (mengikuti sebagian pendapat Hanafi) dan tanpa saksi (mengikuti sebagian pendapat Maliki). Ketika dua pendapat ini digabung, tidak ada satu pun mazhab yang membenarkan pernikahan tersebut. Ini bukan lagi mengikuti madzhab, melainkan mengikuti hawa nafsu [15:12].
Sebaliknya, diperbolehkan untuk mengikuti satu mazhab dalam satu masalah (misalnya Mazhab Syafi’i dalam shalat) dan Mazhab lain dalam masalah yang terpisah (misalnya Mazhab Hanafi dalam zakat) [15:34].
Kesimpulan: Bermazhab adalah satu-satunya cara bagi umat awam untuk memastikan bahwa ibadahnya sesuai dengan metodologi hukum Islam yang telah teruji, memiliki jalur sanad yang jelas, dan bebas dari interpretasi pribadi yang tidak berdasar. Meninggalkan madzhab sama artinya dengan memutus jalur riwayat pemahaman dari Rasulullah ﷺ, sebuah tindakan yang sangat berbahaya bagi kemurnian syariat.
Wallahu a’lam bishawab.

