Hukum Lengkap Ziarah Kubur: Mencium dan Kubah

Lora Irfan Maulana membahas tuntas hukum menghias, mencium, dan membangun kubah di makam para wali, meluruskan tuduhan syirik dengan dalil ulama empat mazhab.

Nabawi TV
5 Menit Bacaan

Amalan ziarah kubur, tawasul, hingga membangun kubah di atas makam para ulama dan wali seringkali menjadi sumber perselisihan sengit di tengah umat Islam. Sebagian pihak menuduhnya sebagai bid’ah (inovasi yang dilarang) yang bahkan bisa menjerumuskan pada syirik akbar (penyekutuan Allah).

Benarkah ajaran ini dilarang mutlak? Atau justru merupakan bagian tak terpisahkan dari tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja)?

Dalam kajian mendalam di Nabawi TV, Lora Irfan Maulana memaparkan pandangan ulama empat mazhab, melengkapi dalil-dalil dari para penentang (seperti Syekh Bin Baz dan Syekh Albani) sekaligus membawakan fakta historis dari para sahabat dan ulama salaf.

I. Tawasul: Syirik Akbar atau Tabarruk?

Para penentang amalan ini, seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, menganggap tawasul (meminta perantara) atau istighasah (meminta pertolongan) kepada orang saleh yang telah wafat sebagai syirik akbar [01:21]. Mereka menyamakan perbuatan ini dengan menyembah berhala, karena dianggap memberikan sifat rububiyah (ketuhanan) kepada selain Allah.

Jawaban Ulama Aswaja

Ulama Aswaja, seperti Syekh Yusuf An-Nabahani dan Sayid Ahmad Zaini Dahlan, menegaskan bahwa:

  1. Bukan Syirik: Seorang Muslim yang bertawasul tetap meyakini bahwa yang mampu memberi manfaat dan bahaya hanyalah Allah semata [05:42].
  2. Hanya Tabarruk: Tawasul adalah tabarruk (mencari keberkahan) dengan menyebut nama kekasih Allah, yang secara adat (kebiasaan) diyakini sebagai sebab terkabulnya doa, dan ini adalah bagian dari kesempurnaan tauhid [08:25].
  3. Contoh Salaf: Amalan ini memiliki dasar kuat dari masa sahabat. Diriwayatkan secara sahih (dinas oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani), sahabat Bilal bin al-Harits pernah mendatangi kuburan Nabi ﷺ saat terjadi kekeringan untuk meminta hujan kepada Allah [09:53].

Tindakan menuduh ulama seperti Imam Syafi’i (yang diriwayatkan berdoa di kuburan Imam Abu Hanifah) sebagai syirik sama saja mengkafirkan ulama mutaqaddimin dan mutaakhirin [12:16].

II. Hukum Membangun Kubah dan Bangunan di Atas Makam

Hukum membangun kuburan memiliki keragaman pendapat (khilaf) di kalangan ulama, terutama antara makruh (dibenci) dan haram.

MazhabHukum Membangun Kuburan Biasa (di Tanah Umum)Pengecualian (Makam Shalihin)
Syafi’iMakruh di tanah milik, Haram di tanah wakaf [27:04].Imam Suyuthi membolehkan membangun kubah di atas makam ulama/wali di tanah wakaf dengan tujuan tabarruk (mencari keberkahan) dan agar diziarahi [27:56].
Hanafi & MalikiMemperbolehkan membangun kuburan para ulama dan orang saleh agar diziarahi [26:30].Imam Ibnu Abdissalam (Syafi’i) pernah berfatwa menghancurkan kubah di Karafah, Mesir, kecuali kubah Imam Syafi’i karena berada di tanah milik, bukan wakaf [27:21].

Ulama memandang bahwa larangan membangun di tanah wakaf biasanya bertujuan agar tanah tersebut dapat digunakan lagi untuk mengubur jenazah lain. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk jasad para nabi dan orang syahid yang tidak hancur [28:44], sehingga kuburannya boleh diperbaharui penandanya.

Faktanya, Nabi ﷺ, Sayyidina Abu Bakar, dan Sayyidina Umar dimakamkan di dalam kamar Sayyidah Aisyah, yang memiliki atap dan kubah—dan hal ini tidak pernah dicela oleh ulama sepanjang masa [33:19].

III. Mencium, Menghias, dan Komersialisasi Makam

Mencium dan Menghias Kubur (Tabarruk)

  • Mencium Kubur: Hukumnya khilaf. Imam Ramli menghukuminya Sunnah, sementara Imam Ibnu Hajar menghukuminya Makruh [18:37]. Riwayat sahih mencatat bahwa Sahabat Abu Ayyub al-Anshari pernah meletakkan wajahnya di atas kuburan Nabi ﷺ [20:00]. Ulama yang membolehkan bertujuan tabarruk dengan mengkiaskannya pada sunah mencium Hajar Aswad [19:45].
  • Menghias Kubur: Hukumnya juga khilaf (Makruh/Haram). Ulama memperbolehkan menghias (dengan kain, lampu, ukiran) hanya untuk makam shalihin sebagai bentuk pemuliaan agar kuburan mereka lestari dan tidak hilang [37:07].

Bahaya Komersialisasi Makam

Lora Irfan memberikan peringatan keras terhadap fenomena komersialisasi makam para wali dan ulama.

Orang yang memungut harta [dengan cara memasang tarif] ini lebih buruk daripada maling dan begal. [24:43]

Mengambil harta peziarah (seperti tarif parkir yang tinggi atau pungutan kotak amal wajib) tanpa dasar hak adalah perbuatan zalim dan haram [24:14]. Padahal, adab ziarah kubur adalah untuk mengingat akhirat, bukan menjadi ajang mencari harta [23:37].

IV. Pesan Penting: Hindari Ghuluw (Berlebihan)

Walaupun amalan tabarruk dibolehkan, Lora Irfan memberikan pesan penutup yang sangat penting: Jangan berlebihan (ghuluw) dalam memuliakan para wali.

Penyembahan berhala berawal dari berlebihan dalam memuliakan kuburan beserta orang yang dikubur. (Imam Ibnu Katsir) [40:22]

Imam Al-Ahdal menganjurkan: Jika uang yang digunakan untuk menghias kuburan secara berlebihan dialihkan untuk sedekah kepada fakir miskin, dan pahalanya dihadiahkan kepada wali yang telah wafat, bukankah itu jauh lebih bermanfaat bagi kita dan mereka? [41:46]

Oleh karena itu, memuliakan ulama dan wali adalah wajib, tetapi harus dilakukan dengan adil, tidak ghuluw, dan menghindari segala bentuk yang dapat mencederai keimanan atau menyia-nyiakan harta.

Wallahu a’lam bishawab.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar