Di era keterbukaan informasi, isu kebebasan berekspresi sering dipertentangkan dengan aturan agama. Sebagian pihak menuding bahwa saking ketatnya ajaran Islam mengatur hingga ke hal terkecil, agama ini seolah “mengekang” kebebasan seseorang untuk berpendapat.
Benarkah Islam mengebiri hak fundamental manusia untuk berekspresi?
Dalam program Towards Unity di Nabawi TV, Gus Abdul Wahab Ahmad meluruskan pandangan ini dengan dalil-dalil yang tegas dan argumen historis yang tak terbantahkan. Beliau menyimpulkan: Islam tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi, bahkan mewajibkan umatnya untuk lantang menyuarakan kebenaran.
Keutamaan Berkata Benar: Jihad Paling Utama
Gus Wahab memulai dengan hadits-hadits Nabi Muhammad ﷺ yang mengangkat derajat kebebasan berpendapat menjadi sebuah kewajiban agama.
- Melawan Rasa Takut: Rasulullah ﷺ bersabda, “Ketahuilah, jangan sampai rasa segan terhadap manusia menghalangi seseorang untuk mengatakan kebenaran apabila ia mengetahuinya.” [01:18] Bahkan, Nabi ﷺ memperingatkan bahwa orang yang membungkam kebenaran karena takut pada manusia akan mendapatkan teguran keras dari Allah di Hari Kiamat. Allah akan berfirman, “Akulah yang paling layak engkau takuti!” [02:40]
- Jihad Tertinggi: Dalam riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi ﷺ bersabda, “Jihad yang paling utama adalah kalimat yang benar di sisi sultan (penguasa) yang zalim.” [03:32] Berpendapat yang benar, bahkan di hadapan kekuasaan yang lalim, dianggap sebagai derajat tertinggi dalam jihad. Ini adalah jaminan mutlak bahwa Islam mendorong umatnya untuk menjadi kritis dan vokal dalam membela keadilan.
Bukti Historis: Debat dengan Rasulullah ﷺ
Toleransi Islam terhadap perbedaan pendapat ditunjukkan pada level tertinggi: perdebatan dengan Nabi Muhammad ﷺ sendiri, yang kemudian diabadikan dalam Al-Qur’an.
Gus Wahab mengutip Surah Al-Mujadilah (Ayat 1): “Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya dan mengadu kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antaramu berdua…” [04:46]
Ayat ini turun terkait dengan Khawlah bint Tha’labah yang menggugat keputusan Nabi ﷺ tentang status pernikahannya setelah dizihar oleh suaminya. Saat Nabi ﷺ awalnya berpendapat bahwa Khawlah sudah haram bagi suaminya, Khawlah mendebat keras karena suaminya tidak mengucapkan kata cerai (talak).
Gus Wahab menegaskan, Allah SWT menurunkan wahyu yang membenarkan Khawlah!
Ayat ini menjadi bukti bahwa Islam sama sekali tidak mengekang seseorang untuk mengatakan atau berpendapat apa yang menurutnya benar. Terbukti Khawlah waktu itu beda pendapat dengan Rasulullah dan kemudian dia mendebat Rasulullah, dan ternyata Allah menurunkan wahyu yang memenangkan Khawlah itu tadi. [07:50]
Islam Menjamin Kebebasan Non-Muslim
Kebebasan berpendapat dalam Islam juga tidak terbatas pada kaum Muslim saja. Gus Wahab menukil pendapat juris Muslim terkemuka, Al-Mawardi:
Di negara Islam, seorang non-Muslim mempunyai hak kebebasan yang sama untuk berbicara, berpikir, berpendapat, dan berkumpul, sama persis dengan apa yang didapatkan oleh kaum Muslimin. [08:45]
Sikap toleran ini juga ditunjukkan oleh Imam Malik. Ketika Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur ingin menjadikan kitab Al-Muwatta’ sebagai undang-undang negara yang wajib diikuti seluruh kekhalifahan, Imam Malik menolak. Beliau khawatir hal itu akan memberantas kebebasan ijtihad dan berpendapat bagi ulama di wilayah lain. [10:11]
Batasan Ekspresi: Bukan Pengekangan, Tapi Keteraturan
Meskipun Islam menjamin kebebasan, ia menolak kebebasan mutlak yang tanpa batas, karena hal itu hanya akan melahirkan kekacauan (kaos). Batasan yang ditetapkan oleh Islam bertujuan untuk menjaga ketertiban (norma) dan kemaslahatan umat.
Batasan utama yang dikutip Gus Wahab adalah:
- Larangan Berbicara Tanpa Ilmu: “Dan janganlah engkau membahas sesuatu yang engkau tidak tahu benar tentang hakikat kebenarannya…” (QS. Al-Isra: 36). [11:59]
- Larangan Fitnah: Tidak boleh menyakiti harkat dan martabat orang lain dengan tuduhan bohong (QS. Al-Ahzab: 59). [13:01]
- Larangan Mempromosikan Dosa: Ekspresi harus digunakan untuk kebaikan (birr) dan takwa, bukan untuk membahas kemaksiatan, dosa, atau melanggar hukum (QS. Al-Mujadilah: 9). [13:48]
Kesimpulan: Islam tidak mengekang, melainkan mengarahkan kebebasan berekspresi. Freedom of Expression dalam Islam adalah pedang yang harus digunakan untuk membela kebenaran dan menertibkan masyarakat, bukan untuk menyebar fitnah, ketidaktahuan, atau kemaksiatan.
Wallahu a’lam bishawab.

