Pernahkah Anda mendengar seruan untuk meninggalkan sebuah amalan hanya karena dalilnya dianggap hadits dhaif (lemah)? Di era semangat beragama yang tinggi saat ini, seringkali kita mendengar narasi bahwa hadits dhaif itu “sampah” yang harus dibuang jauh-jauh. Bahkan, ada yang menganggap mengamalkannya adalah sebuah kesesatan.
Namun, benarkah demikian sikap para ulama ahli hadits terdahulu?
Dalam tayangan Towards Unity di Nabawi TV, Gus Abdul Wahab Ahmad meluruskan kesalahpahaman fatal ini. Beliau mengajak kita untuk tidak gegabah dan memahami bagaimana sebenarnya para imam besar seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ahmad bin Hanbal memperlakukan hadits dhaif.
Imam Bukhari Pun Meriwayatkan Hadits Dhaif
Gus Wahab membuka kajian dengan fakta yang menohok. Kita semua sepakat bahwa Imam Bukhari adalah “Raja”-nya ahli hadits dengan kriteria kesahihan yang paling ketat dalam kitab Shahih Bukhari. Namun, tahukah Anda bahwa beliau juga meriwayatkan hadits dhaif?
Dalam kitab-kitab beliau yang lain seperti Al-Adab Al-Mufrad atau At-Tarikh Al-Kabir, Imam Bukhari memuat hadits-hadits yang kategorinya lemah.
Imam Bukhari berkata: ‘Saya hafal 100.000 hadits shahih dan 200.000 hadits yang tidak shahih’. [01:29]
Fakta ini menunjukkan bahwa hadits yang tidak shahih tidak serta merta dibuang ke tempat sampah. Jika hadits dhaif itu terlarang mutlak, tentu ulama sekelas Imam Bukhari tidak akan sudi meriwayatkan dan mengajarkannya dalam kitab-kitab beliau.
Rumus Ulama: Ketat di Hukum, Longgar di Amal
Kunci memahami masalah ini ada pada pembagian fungsi hadits. Para ulama membedakan perlakuan antara hadits untuk Hukum (Halal-Haram) dan hadits untuk Fadhail Amal (Keutamaan Ibadah).
Gus Wahab mengutip perkataan Imam Ahmad bin Hanbal, sosok mujtahid yang sangat ketat:
“Kalau kami meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ dalam bab halal dan haram, maka kami memperketat sanad-sanadnya. Tetapi kalau kami meriwayatkan tentang fadhail amal (keutamaan), yang tidak berisi hukum, maka kami bermudah-mudahan (tasahul) dalam urusan sanad.” [03:34]
Artinya, selama hadits tersebut bukan hadits maudhu (palsu) dan kerusakannya tidak parah, para ulama sepakat boleh mengamalkannya untuk motivasi ibadah, zikir, atau akhlak.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ bahkan menegaskan adanya Ijma’ (kesepakatan) ulama tentang bolehnya mengamalkan hadits dhaif dalam fadhail amal.
Mengapa Boleh Diamalkan?
Mungkin ada yang kritis bertanya: “Kenapa tidak disensor saja biar aman?”
Gus Wahab menukil penjelasan cerdas dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Alasannya logis:
- Jika ternyata di sisi Allah hadits itu sebenarnya shahih (hanya sanadnya yang tampak lemah bagi kita), maka kita beruntung telah mengamalkannya.
- Jika ternyata hadits itu memang lemah, maka pengamalannya tidak menimbulkan kerusakan (mafsadah). Mengapa? Karena hadits dhaif di bab ini tidak mengubah yang haram jadi halal, atau sebaliknya. [09:17]
Bahaya “Sok Tahu” Meninggalkan Madzhab
Di bagian akhir, Gus Wahab menyinggung fenomena orang yang ingin “kembali ke hadits” dengan cara meninggalkan pendapat ulama madzhab. Mereka merasa cukup dengan membaca terjemahan hadits shahih, lalu menyalahkan fatwa ulama yang dianggap bertentangan.
Padahal, hadits itu ibarat “Bahan Mentah”, sedangkan fatwa Madzhab adalah “Makanan Siap Saji”.
Hadits hanyalah salah satu dari bahan mentah yang masih harus diolah lagi. Dan yang mengolah harus seorang Mujtahid. [11:08]
Beliau menceritakan kisah menarik tentang perdebatan sahabat Ibnu Umar RA. Ibnu Umar bersikeras mewajibkan Haji Tamattu’ dengan dalil hadits Nabi ﷺ, padahal Abu Bakar dan Umar bin Khattab tidak mewajibkannya. Ketika didesak, Urwah bin Zubair memberi jawaban telak:
“Abu Bakar dan Umar lebih tahu tentang Rasulullah ﷺ daripada kamu.” [16:59]
Ternyata, pendapat yang kuat (rajih) di kemudian hari adalah pendapat yang tidak mewajibkan Haji Tamattu’, sesuai pemahaman Abu Bakar dan Umar, bukan pemahaman tekstual Ibnu Umar terhadap hadits tersebut.
Ini membuktikan kaidah emas yang dikutip Gus Wahab: “Al-Haditsu mudhillatun illa lil fuqaha” (Hadits itu dapat menyesatkan, kecuali bagi seorang ahli fiqih). [18:23]
Jadi, jangan mudah membuang hadits dhaif untuk amal kebaikan, dan jangan merasa lebih pintar dari ulama madzhab hanya karena baru membaca satu-dua hadits shahih.

