NABAWI TV – Di tengah gempuran narasi global, sebuah pertanyaan klasik seringkali muncul dan menggoyahkan keyakinan umat: Jika Islam adalah agama yang mempromosikan kedamaian, lantas mengapa ada peperangan? Mengapa dalam sejarahnya, umat Islam memiliki catatan konflik dan penaklukan?
Bagi sebagian orang, ini dianggap sebagai inkonsistensi dalam ajaran Islam. Namun, Gus Abdul Wahab Ahmad dalam program Towards Unity Nabawi TV mengajak kita untuk melihat isu ini secara proporsional dan komprehensif, memisahkan antara dorongan agama dan keniscayaan geopolitik.
Perang: Bukan Tujuan, Tapi Keniscayaan Geopolitik
Faktanya, sejarah peperangan adalah sejarah seluruh umat manusia [02:39]. Bukan hanya umat Islam, tetapi setiap kelompok—baik itu kelompok suku, politik, bahkan kelompok yang anti-agama (seperti Revolusi Prancis atau Uni Soviet)—semuanya memiliki catatan konflik di masa lalu.
Tidak fair apabila kita menyorot peperangan dalam sejarah Islam saja dan lalu kita terkesan mengabaikan sejarah peperangan yang dilakukan oleh pihak lain.
— Gus Abdul Wahab Ahmad [04:16]
Gus Wahab menjelaskan bahwa di masa lalu, iklim geopolitik menuntut adanya penaklukan. Jika suatu kelompok tidak menaklukkan pihak lain yang mengancam, maka kelompok tersebut akan menjadi pihak yang ditaklukkan. Ini adalah pembahasan politik dan pertahanan, bukan semata-mata pembahasan agama.
Lagipula, Islam sebagai agama adalah kepercayaan yang tempatnya berada di hati. Wilayah hati tidak dapat dipaksa. Oleh karena itu, Allah ﷻ berfirman dengan sangat tegas:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama.
— (Q.S. Al-Baqarah: 256) [06:34]
Dengan demikian, peperangan dalam Islam tidak pernah bertujuan untuk memaksakan keyakinan, tetapi selalu merujuk pada kebutuhan mendesak yang sejalan dengan penegakan keadilan.
Empat Konteks Utama Perang dalam Syariat
Syariat Islam tidak menjadikan perang sebagai tujuan, melainkan sebagai jalan terakhir yang diizinkan dalam konteks yang sangat spesifik. Terdapat empat konteks utama yang diizinkan dalam Al-Qur’an:
1. Mempertahankan Diri (Defensif) Perang diizinkan hanya untuk melawan pihak yang lebih dulu menyerang.
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
— (Q.S. Al-Baqarah: 190) [07:13]
Ayat ini sekaligus menekankan bahwa meskipun dalam kondisi perang, umat Islam dilarang berlebihan (wala ta’tadu) [07:26]. Apabila pihak lawan condong pada perdamaian, umat Islam diperintahkan untuk menerima perdamaian tersebut dan bertawakal kepada Allah [01:23].
2. Menegakkan Hukum dan Ketertiban Sosial Perang dapat dilakukan untuk mengatasi pembangkangan internal yang merusak ketertiban, mirip dengan fungsi angkatan bersenjata suatu negara.
فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ
Apabila salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai golongan itu kembali kepada perintah Allah.
— (Q.S. Al-Hujurat: 9) [10:02]
3. Membela Kaum Tertindas Ini adalah salah satu alasan paling mulia dalam Islam, yaitu membela orang-orang lemah, wanita, dan anak-anak yang dizalimi oleh penguasa yang kejam.
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak…
— (Q.S. An-Nisa: 75) [11:41]
4. Melawan Pelanggar Perjanjian yang Menyerang Agama Perang diizinkan terhadap pemimpin kafir yang terang-terangan melanggar perjanjian damai (‘ahd) dan menyerang agama umat Islam. Tujuannya adalah agar mereka jera dan berhenti dari pelanggaran tersebut [08:33].
Kode Etik Perang: Jauh Lebih Maju
Islam telah meletakkan kode etik berperang yang sangat ketat sejak 15 abad yang lalu, bahkan jauh melampaui konsep perang modern yang masih mengenal collateral damage (kerusakan yang tak terhindarkan) [18:39].
Beberapa kode etik yang dicontohkan Rasulullah ﷺ meliputi:
- Perlindungan Sipil: Dilarang membunuh orang tua renta (syaikhan faniyan), anak kecil (wiflan), atau wanita (imra’atan) [16:19].
- Zona Aman: Saat penaklukan Mekkah, Rasulullah ﷺ menjamin keamanan bagi siapa pun yang:
- Berlindung di rumah Abu Sufyan.
- Meletakkan senjata.
- Mengunci pintu rumahnya (waman aghlaqa babahu fahuwa amin) [14:45]. Ini menunjukkan perlindungan mutlak bagi warga sipil.
- Perlindungan Lingkungan: Dilarang merusak kebun, pohon kurma (naklan), menebangi pohon (syajar), atau merobohkan rumah (bait), kecuali dalam kondisi darurat peperangan yang sangat mendesak [17:22].
Kode etik semacam ini bahkan terlalu maju apabila kita lihat bahwa ini dikatakan 15 abad yang lalu.
— Gus Abdul Wahab Ahmad [16:58]
Keadilan untuk Non-Muslim yang Damai
Prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam tidak hanya berlaku bagi sesama muslim. Non-muslim yang tidak memusuhi dan tidak memerangi umat Islam wajib diperlakukan dengan baik dan adil.
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama (mu) dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
— (Q.S. Al-Mumtahanah: 8) [19:35]
Pada akhirnya, peperangan dan kasih sayang dalam Islam bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan. Perang dalam Islam adalah instrumen terakhir untuk menegakkan keadilan dan membela kebenaran, bahkan menjadi salah satu bentuk kasih sayang itu sendiri bagi pihak yang tertindas [20:57].
Wallahu a’lam bishawab.

