Hukum Islam Kejam? Jawaban Gus Wahab

Gus Abdul Wahab Ahmad menjawab tuntas tuduhan bahwa hukum Islam kejam dan terbelakang, membedah substansi syariat yang justru adil dan relevan untuk semua zaman.

Nabawi TV
5 Menit Bacaan

Seringkali, ketika mendengar frasa “Hukum Islam”, imajinasi sebagian orang langsung melayang pada gambaran yang menyeramkan: potong tangan, rajam, atau hukuman fisik lainnya. Narasi bahwa syariat Islam itu “kejam” dan “tidak manusiawi” atau “terbelakang” kerap kali didengungkan, terutama oleh mereka yang melihat Islam hanya dari kejauhan.

Namun, apakah benar demikian? Apakah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ sebagai Rahmatan Lil ‘Alamin (rahmat bagi semesta alam) justru membawa aturan yang menyengsarakan manusia?

Dalam sebuah kajian di Nabawi TV, Gus Abdul Wahab Ahmad mengupas tuntas stigma ini dengan perspektif yang jernih dan logis. Beliau mengajak kita untuk tidak melihat hukum Islam dari “lubang kunci” yang sempit, melainkan melihat bangunan utuhnya yang agung.

Hukum Islam: Lebih Luas dari Sekadar “Hukuman”

Salah satu kesalahan fatal dalam memandang syariat adalah menyamakannya hanya dengan hukum pidana. Gus Wahab menegaskan bahwa cakupan hukum Islam itu seluas kehidupan manusia itu sendiri.

Hukum Islam itu cakupannya seluas dunia ini. Semua hal yang dilakukan manusia tercakup dalam hukum Islam. Artinya, perbuatan manusia sejak bangun tidur sampai tidur lagi adalah bagian dari ruang lingkup hukum Islam. [00:26]

Hukum Islam dibagi menjadi beberapa pilar utama:

  • Ubudiyah (Ibadah): Mengatur shalat, puasa, zakat. Apakah ini kejam? Tentu tidak.
  • Muamalah: Mengatur transaksi ekonomi, jual beli, utang piutang. Ini justru menjaga hak harta kita.
  • Munakahat: Mengatur pernikahan dan keluarga.
  • Jinayah (Pidana): Nah, ini hanyalah secuil bagian di bab paling akhir.

Sangat tidak adil (fair) jika kita melabeli seluruh ajaran Islam sebagai “kejam” hanya karena melihat satu bab kecil tentang pidana, sembari melupakan ribuan aturan lain yang mengajarkan kasih sayang, kebersihan, dan keadilan sosial.

Mengenal Hudud dan Ta’zir: Di Mana Posisi Hukum Kita?

Gus Wahab menjelaskan bahwa dalam pidana Islam, sanksi dibagi menjadi dua: Hudud dan Ta’zir.

  1. Hudud: Hukuman yang bentuk dan kadarnya sudah ditentukan spesifik oleh Al-Qur’an dan Hadits (seperti potong tangan bagi pencuri, qishash bagi pembunuh, rajam/cambuk bagi pezina). Kasusnya sangat terbatas, hanya hitungan jari.
  2. Ta’zir: Hukuman yang diserahkan kepada keputusan hakim atau aturan negara (Ulil Amri).

Menariknya, sebagian besar pelanggaran di dunia modern—seperti pelanggaran lalu lintas, pemalsuan dokumen, kejahatan siber—masuk dalam kategori Ta’zir.

Ini berarti undang-undang yang berlaku di Indonesia dan di dunia secara umum, yang mana sanksinya ditentukan sendiri oleh hakim atau pemerintah, adalah hukum yang diakui oleh hukum Islam sebagai jenis hukuman Ta’zir. [03:01]

Jadi, ketika negara menghukum koruptor atau pelanggar lalu lintas dengan penjara atau denda, sejatinya itu pun selaras dengan mekanisme hukum Islam (Ta’zir).

Membandingkan “Kekejaman”: Penjara vs Hukuman Fisik

Lantas, bagaimana dengan Hudud yang sering dituduh kejam? Gus Wahab mengajak kita berpikir kritis: Kejam itu soal rasa (perspektif), bukan definisi hukum yang pasti.

Ambil contoh hukuman potong tangan bagi pencuri (dengan syarat yang sangat ketat). Mungkin terdengar mengerikan secara fisik. Tapi, coba bandingkan dengan hukuman penjara 12 tahun bagi perampok.

Penjara ini berarti kehilangan kebebasan selama 12 tahun. Itu bukan hanya berpengaruh besar terhadap psikologis pelaku, tapi juga berpengaruh pada keluarganya yang harus dia nafkahi selama masa tersebut. Jadi, kejam mana? [07:02]

Hukuman fisik selesai seketika, dan pelakunya bisa bertobat serta kembali hidup normal tanpa beban menafkahi keluarga yang terputus. Sedangkan penjara bisa menghancurkan mental (“siksaan” psikologis) dan masa depan sosial seseorang dalam jangka panjang. Jadi, mana yang lebih “manusiawi” sebenarnya masih bisa diperdebatkan.

Penerapan yang Sangat Hati-Hati

Satu hal yang jarang diketahui publik adalah betapa sulitnya menerapkan hukuman Hudud seperti rajam atau potong tangan. Syarat pembuktiannya sangat berat.

Misalnya untuk kasus zina, hukumannya memang berat. Tapi syaratnya? Harus ada 4 orang saksi adil yang melihat secara langsung (maaf) masuknya alat kelamin laki-laki ke perempuan.

Kalau ini tidak terlaksana, maka tidak bisa dicambuk. Meskipun terlihat misalkan digerebek kemudian berdua di dalam kamar, itu masih belum bisa dilaksanakan. [05:08]

Islam membuat syarat yang nyaris mustahil ini bukan untuk mengobral hukuman, melainkan sebagai detterent effect (efek jera/pencegah) agar masyarakat tidak meremehkan dosa besar, sekaligus menutup aib masyarakat agar tidak mudah dituduh tanpa bukti kuat.

Kesimpulan: Hukum untuk Keadilan, Bukan Balas Dendam

Pada akhirnya, tujuan hukum Islam adalah menegakkan keadilan dan kemaslahatan, bukan sekadar menyiksa. Bahkan dalam beberapa kasus (seperti narkoba atau korupsi), hukum positif di beberapa negara modern justru jauh lebih “kejam” (hukuman mati) dibandingkan hukum Islam yang aslinya menerapkan Ta’zir (penjara/denda) untuk kasus tersebut.

Mari kita berhenti melihat hukum Allah dengan kacamata prasangka. Di balik ketegasan aturan-Nya, tersimpan hikmah untuk menjaga nyawa, harta, keturunan, dan akal manusia agar peradaban tetap terjaga.

Wallahu a’lam bishawab.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar