Terjawab! Dalil-Dalil Tawassul Sahabat dan Salaf: Antara Syirik dan Perbedaan Ijtihad

Lora Irfan Maulana membahas tuntas hukum tawassul dengan dalil Sahabat (Bilal bin Harits, Sahabat buta) dan ulama Salaf. Menegaskan bahwa tawassul adalah khilafiyah, bukan syirik.

Nabawi TV
6 Menit Bacaan

Polemik seputar tawassul (menjadikan perantara dalam berdoa) dan istighasah (meminta pertolongan) kepada Nabi Muhammad ﷺ setelah wafatnya, atau kepada para wali dan orang saleh, menjadi salah satu isu paling panas yang memecah belah umat. Praktik ini sering dituduh sebagai syirik akbar, bahkan disebut sebagai perilaku penyembah kubur.

Lantas, bagaimana sesungguhnya hukum tawassul? Benarkah praktik ini tidak memiliki dasar dari para Sahabat dan ulama Salaf?

Dalam kajian mendalam di Nabawi TV, Lora Irfan Maulana memaparkan dalil-dalil kuat, menanggapi tuduhan syirik, dan meluruskan kesalahpahaman tentang praktik ini berdasarkan rujukan ulama empat mazhab.

I. Hakikat Tawassul: Sebab, Bukan Pelaku

Tawassul berasal dari kata wasilah, yang secara sederhana bermakna mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu perantara [01:12].

Ulama Aswaja (Ahlussunnah wal Jama’ah) menegaskan bahwa yang dimaksud dengan tawassul kepada Nabi atau orang saleh adalah menjadikan mereka sebagai sebab dan perantara untuk mencapai tujuan, sedangkan Allah Ta’ala adalah Pelakunya (Al-Fa’il).

Contoh logisnya, pisau dijadikan sebab untuk memotong, tetapi Allah-lah yang menciptakan sifat memotong itu. Begitu pula para nabi dan wali, karamah mereka diyakini sebagai sebab terkabulnya doa, namun keyakinan tauhid tetap bulat bahwa hanya Allah yang mengabulkan [02:23].

II. Polemik Syirik dan Kontradiksi Internal

Para ulama besar pengikut Syekh Muhammad bin Abdul Wahab, seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin, dengan tegas menyebut tawassul kepada yang sudah wafat sebagai syirik akbar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam [04:00].

Namun, Lora Irfan mengungkapkan fakta menarik:

  • Syekh Muhammad bin Abdul Wahab Sendiri: Dalam risalahnya kepada Ahlul Qasim, beliau menyatakan bahwa tawassul dengan orang saleh adalah masalah fikih yang bersifat ijtihadi dan tidak boleh diingkari (ingkar) [07:20].
  • Imam Ibnu Taimiyah: Beliau mengatakan bahwa masalah tawassul adalah masalah yang samar (samar), dan orang yang sampai mengafirkan orang lain karena masalah ini berhak mendapatkan sanksi [08:09].

Perbedaan ini menunjukkan bahwa tuduhan syirik bukanlah kesepakatan ulama, melainkan hasil ijtihad yang keras dari sebagian ulama.

III. Bukti Kunci: Tawassul Sahabat Kepada yang Sudah Wafat

Tuduhan bahwa tawassul kepada yang telah wafat tidak pernah dilakukan oleh Sahabat terbantahkan oleh riwayat yang sahih dan kuat.

1. Peristiwa Hujan di Zaman Umar (Tawassul dengan Nabi di Kuburannya)

Pada masa Sayyidina Umar bin Khattab RA, terjadi paceklik yang hebat. Sahabat Sayyidina Bilal bin Harits Al-Muzani datang ke kuburan Nabi ﷺ dan memohon:

Ya Rasulullah! Mintalah hujan untuk umatmu, sesungguhnya mereka telah binasa. [10:17]

Setelah itu, hujan pun turun dengan lebat. Riwayat ini diriwayatkan oleh ulama seperti Imam Baihaqi, dan tidak ada satu pun Sahabat yang mengecam tindakan Bilal bin Harits, mengindikasikan adanya Ijma’ Sukuti (kesepakatan diam) Sahabat.

2. Doa Sahabat yang Buta (Diajarkan Nabi)

Seorang Sahabat yang buta mendatangi Nabi ﷺ dan meminta didoakan agar sembuh. Nabi ﷺ mengajarkan doa tawassul dengan lafaz:

Ya Allah, aku meminta kepadamu dan menghadap kepadamu dengan Nabimu Muhammad, nabi yang penuh rahmat… [09:20]

Praktik ini diajarkan pula kepada seorang laki-laki yang memiliki hajat di masa Sayyidina Utsman bin Affan, yang menunjukkan bahwa tawassul dengan Nabi ﷺ tetap disyariatkan setelah beliau wafat [10:08]. Hal ini didasari keyakinan bahwa para Nabi masih hidup di kuburannya dan bersalat [18:59].

3. Meluruskan Kasus Sayyidina Umar dan Sayyidina Abbas

Para penentang sering menjadikan tawassul Sayyidina Umar dengan Sayyidina Abbas (yang masih hidup) saat istisqa’ (meminta hujan) sebagai dalil bahwa tawassul kepada yang sudah wafat dilarang.

Namun, ulama Aswaja seperti Sayyid Ahmad Zaini Dahlan menjelaskan bahwa tindakan Umar itu justru bertujuan menerangkan bolehnya tawassul dengan selain Nabi (seperti paman Nabi) [16:20], dan sama sekali tidak menafikan bolehnya tawassul dengan Nabi yang telah wafat, sebagaimana dibuktikan oleh kisah Bilal bin Harits [16:44].

IV. Tawassul dalam Empat Mazhab Fikih

Sikap para imam mazhab menunjukkan bahwa tawassul adalah praktik yang diterima dan dianjurkan:

MazhabAnjuran UlamaKeterangan
MalikiImam Malik (guru para ulama) pernah menjawab Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur saat bertanya adab berdoa di makam Nabi: “Mengapa kamu memalingkan wajahmu dari Rasulullah, sedangkan beliau adalah wasilah kamu? Menghadaplah kepadanya dan mintalah syafa’at darinya.” [24:43]Riwayat ini berstatus sahih [25:06].
Syafi’iImam Nawawi menganjurkan tawassul dengan Nabi ﷺ saat berziarah. Imam Syafi’i sendiri dikisahkan berziarah ke makam Imam Abu Hanifah. Beliau berkata, “Keluarga Nabi adalah perantaraku dan mereka adalah wasilahku kepada Allah.” [31:27]Imam Syafi’i bertawasul dengan Ahlul Bait (keluarga Nabi).
Hanafi & HanbaliPara ulama besar, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal sendiri, diriwayatkan bertawasul dengan Nabi ﷺ dalam doanya [26:10]. Bahkan murid-murid Imam Ahmad dikisahkan mendatangi kuburan ulama saleh saat menghadapi kesulitan, yang menunjukkan bolehnya tawassul dengan yang sudah wafat [37:39].

Kesimpulan:

Tawassul adalah persoalan khilafiyah ijtihadiyah yang memiliki sandaran kuat dari Al-Qur’an, hadits sahih, dan praktik para Sahabat serta ulama Salaf. Tuduhan syirik dalam masalah ini merupakan tindakan ghuluw (berlebihan) yang dilarang, sebab dapat memecah belah umat. Sebagaimana pesan ulama, selama masih ada jalan untuk tidak menuduh kafir, maka hindarilah, karena “salah dalam meninggalkan 1000 orang kafir dalam keadaan hidup lebih ringan daripada salah dalam menumpahkan satu darah orang Islam.” [41:22]

Wallahu a’lam bishawab.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar