Dengan nada tegas dan penuh keprihatinan, Al Habib Ahmad bin Novel bin Salim bin Ahmad bin Jindan menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait sebuah tayangan televisi yang dinilai mencederai hati umat Islam. Tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi nasional, Trans7, tersebut dianggap telah merendahkan harkat dan martabat ulama besar, K.H. Anwar Mansur dari Pondok Pesantren Lirboyo.

Bukan Sekadar Kesalahan Teknis
Dalam pernyataan yang disampaikan dari Pondok Pesantren Al-Fachriyah, Habib Ahmad menegaskan bahwa insiden ini tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai sekadar kelalaian teknis atau ketidaksengajaan. Narasi, intonasi, dan gaya penyampaian dalam tayangan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan yang sistematis terhadap sosok ulama yang menjadi pilar moral bangsa.
Habib Ahmad mengingatkan bahwa ulama dan pesantren adalah benteng pertahanan moral Indonesia sejak masa perjuangan. Melecehkan mereka sama halnya dengan merusak fondasi peradaban bangsa. Dampak dari tayangan ini dinilai sangat serius karena berpotensi memecah belah persatuan, memicu konflik SARA, dan menimbulkan kegaduhan sosial yang merugikan stabilitas negara.
“Apabila pihak Trans7 menganggap hal ini sebagai sebuah ketidaksengajaan, maka sesungguhnya mereka telah menambah kesalahan baru. Karena itu berarti mereka menganggap rakyat Indonesia sebagai bangsa yang bodoh dan tidak berakal.”
— Al Habib Ahmad bin Novel bin Jindan
Tiga Tuntutan Konkret
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pembelaan terhadap marwah ulama, Habib Ahmad bin Novel bin Jindan tidak hanya sekadar mengecam, tetapi juga melayangkan tuntutan konkret yang harus dipenuhi oleh pihak stasiun televisi terkait. Beliau menegaskan bahwa permintaan maaf biasa tidaklah cukup untuk menebus luka yang ditorehkan.
Berikut adalah tiga poin tuntutan utama yang disampaikan:
- Permintaan Maaf Langsung: Direktur Utama Trans7 diwajibkan menghadap langsung kepada K.H. Anwar Mansur untuk memohon maaf secara pribadi dan terbuka, tanpa diwakilkan oleh staf atau pihak manapun.
- Disiarkan Secara Nasional: Permintaan maaf tersebut harus disampaikan secara resmi oleh Direktur Utama dan disiarkan melalui saluran televisi serta media nasional agar diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
- Kompensasi Edukasi Moral: Sebagai bentuk penebusan kesalahan, Trans7 dituntut untuk memproduksi minimal 100 episode program khusus. Program ini harus mengangkat tema keteladanan para ulama dan kiprah pondok pesantren dalam membangun bangsa.
Menjaga Marwah Islam dan Bangsa
Habib Ahmad menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa jika langkah-langkah pemulihan nama baik ini tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka hal tersebut hanya akan menjadi bentuk pelecehan baru. Umat Islam dan bangsa Indonesia membutuhkan media yang mendidik, bukan yang memprovokasi atau meruntuhkan nilai-nilai adab terhadap guru dan ulama.
Sikap tegas ini diambil semata-mata sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan umat, serta memastikan bahwa penghormatan terhadap para pewaris Nabi tetap terjaga di bumi Nusantara.

