Fikih Syafi’iyyah: Pembagian Air dan Syarat Thaharah (Bersuci)

Mengupas tuntas pengertian Thahārah dan tujuh jenis air yang sah digunakan untuk bersuci, dilengkapi dengan klasifikasi empat hukum air (Suci-Mensucikan, Musyammas, Musta'mal, dan Najis) dalam Mazhab Syafi'i.

Nabawi TV
6 Menit Bacaan

Pendahuluan: Thahārah, Kunci Sahnya Ibadah

Dalam fikih Islam, setiap pembahasan ibadah, khususnya ibadah badan yang paling utama, yaitu salat, selalu diawali dengan bab Thahārah (bersuci). Hal ini karena salat tidak sah tanpa adanya bersuci.

Pengertian Thahārah

  • Secara Bahasa: Kebersihan atau kesucian.
  • Secara Syariat: Melakukan suatu perbuatan yang menjadikan seseorang boleh melaksanakan salat.

Perbuatan yang dimaksud dalam syariat meliputi: wudhu, mandi wajib, tayammum, dan menghilangkan najis. Semua perbuatan ini berpusat pada penggunaan air yang benar, atau penggantinya (debu) bila air tidak ada atau dilarang dipakai.

Tujuh Jenis Air yang Sah Dipakai Bersuci

Menurut Mazhab Syafi’i, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib Syarah Taqrib, ada tujuh jenis air yang boleh dan sah dipakai untuk wudhu atau mandi wajib, yang secara umum disebut Air Mutlak atau Air Murni:

  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air sumur
  5. Air mata air
  6. Air salju
  7. Air es (yang turun dari langit)

Kesimpulannya: Semua air yang turun dari langit atau muncul dari bumi dalam bentuk alami sesuai dengan asal ciptaannya, hukumnya suci dan mensucikan.

Empat Pembagian Hukum Air dalam Fikih Syafi’i

Dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat kategori utama yang menentukan boleh atau tidaknya ia digunakan untuk bersuci (raf’ul ḥadats).

1. Air Suci dan Mensucikan — Tidak Makruh

Ini adalah jenis air terbaik dan utama yang sah dipakai bersuci tanpa keraguan. Air ini disebut Air Mutlak, yaitu air murni yang tidak terikat sifat tertentu selain sifat air aslinya. Contohnya adalah tujuh jenis air di atas (hujan, laut, sungai, dll.).

2. Air Suci dan Mensucikan — Makruh Digunakan

Ini adalah air yang hukumnya sah untuk bersuci, tetapi penggunaannya makruh (dianjurkan ditinggalkan) jika memenuhi syarat tertentu:

  • Air Musyammas: Air yang dipanaskan oleh terik matahari, di daerah yang sangat panas, dan diletakkan dalam wadah logam yang rentan berkarat (seperti besi atau tembaga).
    • Hukum makruh ini hanya berlaku jika air tersebut digunakan untuk bersuci pada tubuh (karena khawatir menimbulkan penyakit kulit seperti belang).
    • Makruh ini tidak berlaku jika air dipanaskan dalam wadah emas/perak, atau digunakan untuk pakaian.
    • (Beberapa ulama, termasuk Imam Nawawi, menyatakan tidak makruh secara mutlak, namun pendapat makruh tetap diakui dalam mazhab Syafi’i).
  • Termasuk makruh pula: air yang sangat panas atau sangat dingin, karena dapat mengganggu kesempurnaan pelaksanaan wudhu atau mandi.

3. Air Suci tetapi Tidak Mensucikan

Air ini dihukumi suci (boleh diminum atau digunakan untuk mencuci benda yang tidak bernajis), tetapi tidak sah dipakai untuk wudhu atau mandi wajib karena kehilangan sifat mensucikannya.

Kategori ini mencakup:

  • Air Musta’mal: Air yang pernah dipakai untuk mengangkat hadas (wudhu atau mandi wajib) atau dipakai untuk menghilangkan najis, selama air tersebut tidak berubah sifatnya (warna, bau, dan rasa). Air ini dianggap telah menunaikan fungsinya.
  • Air Berubah Karena Bercampur Benda Suci: Air yang berubah secara signifikan karena bercampur dengan benda suci lain, sehingga air tersebut sudah berubah nama menjadi benda lain. Contohnya: air teh pekat, air kopi, atau air yang berubah karena terlalu banyak sabun.
    • Catatan: Jika perubahan masih sedikit dan nama “air” masih berlaku, air itu tetap suci dan mensucikan (misalnya air yang tercampur sedikit sabun).

4. Air Najis (Tidak Boleh Dipakai Bersuci)

Air ini disebut Mutanajjis. Ada dua kondisi penetapan hukum najis pada air:

  • Air Sedikit (Kurang dari Dua Qullah): Jika terkena najis, meskipun najis tersebut tidak mengubah rasa, bau, atau warnanya, air tersebut secara keseluruhan dihukumi najis (mutanajjis).
    • Pengecualian: Jika najisnya berupa bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir (seperti lalat), atau najis yang sangat kecil sampai tidak terlihat mata, air tersebut tidak menjadi najis selama tidak mengubah sifat air.
  • Air Banyak (Dua Qullah atau Lebih): Air tetap dihukumi suci dan mensucikan jika terkena najis, asalkan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, atau warna). Jika salah satu sifatnya berubah, maka air menjadi najis (mutanajjis).

Ukuran dua qullah (menurut pendapat terkuat) setara dengan sekitar 500 rithl Baghdad, atau dalam ukuran modern diperkirakan ± 216 liter.

Kasus Khusus: Air Mensucikan tetapi Haram Digunakan

Ada satu pembahasan yang jarang disebut, yaitu air yang secara zatnya mensucikan dan sah dipakai wudhu, tetapi haram digunakan karena pelanggaran hak:

  • Contohnya: Bersuci menggunakan air yang bukan haknya (hasil curian/rampas) atau menggunakan air wakaf yang hanya diperuntukkan untuk minum saja, tetapi dipakai wudhu.

Meskipun secara fikih wudhunya sah (sah secara zat), tetapi pelakunya tetap berdosa karena mengambil hak orang lain (ghasab).

Kesimpulan Hukum Air (Ringkasan Tabel)

Jenis AirStatusBolehkah dipakai bersuci?Keterangan Tambahan
Air murni / mutlakSuci dan mensucikan✔️Air terbaik untuk Thahārah.
Air Musyammas / Sangat Panas/DinginSuci dan mensucikan tapi makruh✔️Makruh digunakan di tubuh (Musyammas) atau mengganggu kesempurnaan wudhu (Panas/Dingin).
Air Musta’mal / Tercampur benda suciSuci namun tidak mensucikanTidak sah untuk raf’ul ḥadats.
Air Najis (Mutanajjis)Tidak suciHukumnya najis.
Air hasil mengambil hak orang (Ghasab)Suci dan mensucikan tapi haram dipakai✔️ namun berdosaWudhu sah, tetapi haram karena pelanggaran hak.

Semoga ringkasan hukum air dalam Mazhab Syafi’i ini bermanfaat dalam menjalankan ibadah harian.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar