- Pendahuluan: Status Kulit Bangkai dalam Syariat
- Hewan yang Kulitnya Bisa Disucikan
- Definisi dan Syarat Penyamakan (Dabagh)
- 1. Menggunakan Bahan Penyamak
- 2. Bahan Penyamak Harus Suci
- 3. Kulit Harus Disucikan dengan Air Setelah Penyamakan
- Pemanfaatan Kulit yang Telah Disamak
- Penutup: Fleksibilitas Syariat dalam Pemanfaatan
Pendahuluan: Status Kulit Bangkai dalam Syariat
Secara umum, dalam syariat Islam, bangkai (mayyitah) dari hewan yang tidak disembelih sesuai ketentuan syariat (kecuali ikan dan belalang) dianggap najis (najis ‘aini). Kenajisan ini berlaku untuk semua bagian bangkai, termasuk daging, tulang, rambut, dan juga kulitnya.
Namun, Mazhab Syafi’i, sebagaimana mayoritas ulama, memiliki pandangan khusus mengenai status kulit bangkai. Melalui sebuah proses yang disebut penyamakan (Dabagh), kulit bangkai dapat diubah statusnya dari najis menjadi suci. Penyamakan ini merupakan bentuk pengecualian (istisna’) yang diberikan syariat.
Dasar hukum utama dari pensucian kulit bangkai melalui penyamakan adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Apabila kulit telah disamak, maka ia telah suci.”
— HR. Muslim
Hadis ini menjadi pijakan utama Mazhab Syafi’i untuk menetapkan bahwa kulit bangkai yang telah disamak adalah suci dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk wadah air atau shalat, selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Hewan yang Kulitnya Bisa Disucikan
Tidak semua kulit bangkai dapat disucikan. Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, proses penyamakan hanya dapat menyucikan kulit bangkai dari hewan yang, jika disembelih secara syar’i, dagingnya halal untuk dimakan.
Dengan kata lain:
- Dapat disucikan dengan Dabagh: Kulit bangkai sapi, kambing, unta, rusa, ayam, dan sejenisnya.
- Tidak dapat disucikan dengan Dabagh: Kulit bangkai anjing dan babi, serta hewan blasteran dari keduanya. Alasannya, anjing dan babi adalah najis yang tergolong mughalladhah (berat), dan kenajisan mereka tidak bisa hilang hanya dengan penyamakan. Hukum najisnya tetap melekat pada kulitnya, baik sebelum maupun sesudah disamak.
Definisi dan Syarat Penyamakan (Dabagh)
Dabagh atau penyamakan didefinisikan sebagai proses menghilangkan segala zat sisa yang melekat pada kulit bangkai yang menyebabkan kulit tersebut membusuk jika dibiarkan dalam keadaan basah. Zat sisa yang harus dihilangkan tersebut disebut fudhulat (kotoran-kotoran).
Proses penyamakan ini harus memenuhi beberapa syarat agar kulit tersebut sah menjadi suci:
1. Menggunakan Bahan Penyamak
Penyamakan harus dilakukan dengan menggunakan zat yang keras dan memiliki daya mengikis untuk menghilangkan fudhulat. Bahan-bahan yang digunakan bisa berupa:
- Bahan alami: Daun (qaradh), kulit delima, atau tahi burung merpati.
- Bahan kimia modern: Kapur, tawas, atau zat kimia keras lainnya, asalkan zat tersebut suci.
Penyamakan itu menghilangkan kotoran yang menempel pada kulit, sehingga jika dibiarkan akan membusuk.
— Syarah Shahih Muslim oleh Imam Nawawi
2. Bahan Penyamak Harus Suci
Syarat yang sangat penting adalah zat yang digunakan untuk menyamak kulit haruslah suci. Jika penyamak menggunakan zat yang najis, maka kulit tersebut tidak akan menjadi suci karena terjadi pertemuan antara najis kulit bangkai dengan najis bahan penyamak.
Contohnya, penyamakan tidak sah jika menggunakan kotoran hewan najis atau minyak babi. Bahan-bahan kimia modern yang telah diolah dianggap suci (tidak najis) dan boleh digunakan.
3. Kulit Harus Disucikan dengan Air Setelah Penyamakan
Setelah proses penyamakan selesai dan fudhulat sudah hilang, kulit tersebut wajib dicuci dengan air suci mensucikan (ma’ thahur) layaknya menyucikan najis. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan sisa-sisa zat penyamak yang menempel pada kulit.
Dalam Mazhab Syafi’i, kulit baru dianggap suci setelah proses Dabagh dan proses pencucian dengan air suci mensucikan telah dilakukan dengan sempurna.
Pemanfaatan Kulit yang Telah Disamak
Ketika kulit bangkai telah disamak dan dicuci sesuai syarat, statusnya menjadi suci (thahir) dan sah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Wadah: Dijadikan wadah air, tempat minyak, atau madu.
- Pakaian: Dijadikan alas shalat, sepatu, atau tas.
- Lainnya: Dijadikan tali, ikat pinggang, dan barang guna lainnya.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Mazhab Syafi’i mengenai penggunaan kulit yang disamak sebagai wadah makanan cair yang langsung dikonsumsi, seperti air minum. Mayoritas ulama membolehkannya karena kulit sudah suci, tetapi sebagian ulama menyarankan kehati-hatian (ihtiyat) dan lebih memilih menggunakannya untuk hal-hal yang tidak bersentuhan langsung dengan mulut atau makanan.
Penutup: Fleksibilitas Syariat dalam Pemanfaatan
Hukum penyamakan kulit bangkai ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan (taysir) dalam syariat Islam. Syariat memberikan solusi praktis agar benda-benda yang awalnya dianggap najis dapat dimanfaatkan kembali, sekaligus menghindari pemborosan sumber daya.
Ini adalah salah satu contoh bagaimana fikih memberikan pedoman rinci dalam kehidupan sehari-hari, memastikan bahwa setiap tindakan—termasuk dalam memanfaatkan hasil alam—tetap berada dalam koridor syariat yang bersih dan suci.

