Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Aturan Fiqih Menggunakan Perabotan Rumah Tangga

Islam mengatur detail kehidupan hingga penggunaan wadah makan dan minum. Simak batasan syariat agar harta tidak menjadi sumber dosa.

Nabawi TV
4 Menit Bacaan

NABAWI TV – Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa lepas dari penggunaan wadah atau perabotan, baik untuk makan, minum, maupun menyimpan keperluan lainnya. Seringkali, pilihan wadah ini dipengaruhi oleh selera estetika atau keinginan untuk menampilkan kemewahan di ruang tamu.

Namun, sebagai seorang Muslim, kita perlu menyadari bahwa syariat Islam memiliki cakupan yang sangat luas (syumuliyah), mengatur urusan negara hingga hal terkecil seperti piring dan gelas yang kita gunakan.

Para ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, telah memberikan panduan rinci mengenai hukum penggunaan wadah (aniyah). Tujuannya bukan untuk mengekang, melainkan menjaga hati umat Islam dari sifat sombong dan berlebihan.

Hukum Asal dan Larangan Khusus

Pada dasarnya, hukum menggunakan segala jenis wadah adalah mubah (boleh). Kita bebas menggunakan gelas dari kaca, piring keramik, mangkuk kayu, atau bahan logam seperti tembaga dan besi. Kebersihan dan kesucian bahan tersebut adalah syarat utamanya.

Akan tetapi, syariat memberikan “lampu merah” yang tegas untuk dua jenis bahan: Emas dan Perak.

Penggunaan wadah yang terbuat dari emas dan perak murni, baik untuk makan, minum, maupun sekadar tempat wudhu, hukumnya adalah haram mutlak bagi laki-laki maupun perempuan. Larangan ini bersumber langsung dari peringatan keras Rasulullah ﷺ.

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

“Janganlah kalian minum di wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kalian makan di piring yang terbuat dari keduanya. Karena sesungguhnya wadah-wadah itu untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat.”
— HR. Bukhari dan Muslim.

Mengapa Emas dan Perak Dilarang?

Para ulama menjelaskan hikmah di balik larangan ini. Islam sangat menjaga aspek sosial dan kondisi hati pemeluknya.

  • Mencegah Kesombongan: Penggunaan perabotan emas dan perak sangat dekat dengan sifat khuyala (angkuh) dan pamer kekayaan.
  • Menjaga Hati Fakir Miskin: Memamerkan kemewahan yang mencolok di meja makan dapat melukai perasaan mereka yang kekurangan.
  • Fungsi Ekonomi: Emas dan perak sejatinya adalah alat tukar (uang) dan cadangan devisa. Menjadikannya perabotan dianggap menyalahi fungsi aslinya dan menahan perputaran harta.

Bagaimana dengan Permata dan Kristal Mahal?

Muncul pertanyaan menarik: bagaimana hukumnya menggunakan wadah yang terbuat dari batu mulia seperti yaqut (ruby), zamrud, berlian, atau kristal yang harganya mungkin lebih mahal dari emas?

Dalam pandangan muktamad mazhab Syafi’i, penggunaan wadah dari batu mulia tersebut hukumnya boleh (mubah).

Alasannya, dalil pelarangan (nass) hanya menyebutkan emas dan perak secara spesifik. Selain itu, batu mulia tidak memiliki sifat yang sama dengan emas/perak dalam hal memecahkan hati orang miskin, karena tidak semua orang mengenali nilai batuan tersebut secara kasat mata, berbeda dengan kilau emas yang semua orang tahu nilainya. Namun, ulama tetap menyarankan agar tidak berlebihan (israf).

Pengecualian: Menambal dengan Perak

Syariat Islam itu realistis dan memudahkan. Ada satu kondisi di mana penggunaan perak diperbolehkan pada wadah, yaitu untuk tujuan menambal (tadbib).

Jika sebuah piring keramik pecah atau retak, lalu ditambal dengan sedikit perak karena kebutuhan (hajah) untuk merekatkannya, maka hal itu diperbolehkan. Syaratnya, tambalan tersebut kecil dan bukan semata-mata untuk hiasan. Sedangkan menambal dengan emas tetap tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun pada wadah.

Pentingnya Kehati-hatian

Sebagai penutup, kita harus lebih cermat dalam memilih perabotan rumah tangga. Jangan sampai keinginan untuk tampil mewah menyeret kita pada perkara yang diharamkan. Kesederhanaan dalam perabotan justru seringkali membawa ketenangan dan keberkahan yang lebih besar di dalam rumah.

Semoga Allah menjauhkan kita dan keluarga dari sifat bermegah-megahan yang melalaikan.

Wallahu a’lam bishawab.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar