Al-Qur’an Sudah Tidak Relevan?

Gus Abdul Wahab Ahmad menjawab tuntas pertanyaan krusial tentang relevansi Al-Qur'an di tengah tantangan modern, membantah anggapan bahwa hukum Islam sudah usang.

Nabawi TV
5 Menit Bacaan

Seringkali muncul pertanyaan di benak sebagian orang: “Apakah Al-Qur’an, kitab suci yang usianya sudah 15 abad, masih relevan untuk dipraktikkan di tengah kemajuan teknologi dan peradaban modern saat ini?”

Kritik biasanya diarahkan pada beberapa ayat yang dianggap ketinggalan zaman (seperti masalah hukum pidana, perang, hingga perbudakan). Namun, benarkah Al-Qur’an sudah selayaknya “dibuang” dan diganti dengan panduan yang lebih kekinian?

Dalam program Towards Unity di Nabawi TV, Gus Abdul Wahab Ahmad menjelaskan bahwa keraguan ini muncul karena kesalahpahaman dalam memandang substansi hukum Islam. Beliau menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak akan pernah usang, karena ia adalah petunjuk (Hudan) umum yang berlaku lintas masa [00:59].

Kunci Memahami Hukum Islam: Umum vs. Khusus

Kaidah utama dalam menafsirkan hukum Islam adalah:

Yang menjadi pedoman adalah keumuman lafaz, bukan sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi lafaz tersebut (Al-Ibrah bi Umumil Lafzi, La bi Khususis Sabab). [01:46]

Artinya, kita harus melihat spirit atau substansi dari perintah, bukan pada teknis atau alat yang digunakan di masa lalu.

Contoh Kasus: Perintah Perang (Al-Anfal: 60) Allah memerintahkan umat Islam untuk mempersiapkan kekuatan (quwwah) [02:51] untuk menghadapi musuh. Meskipun Nabi ﷺ menafsirkan quwwah itu sebagai “memanah” (ar-ramyu) [03:30], itu adalah teknis yang relevan di masa itu.

Di masa kini, spirit quwwah tersebut tetap berlaku, hanya saja bentuknya berganti: dari memanah menjadi senjata jarak jauh seperti rudal, drone, hingga penguasaan teknologi siber. Substansinya—persiapan kekuatan—tidak pernah berubah.

Manusia Tidak Berubah, Maka Hukum pun Relevan

Gus Wahab menekankan bahwa relevansi Al-Qur’an selalu diukur dari substansi manusia itu sendiri.

Manusia secara substansi dari dulu hingga sekarang sama sekali tidak mengalami perubahan… Ada yang taat, ada yang suka mencuri, ada yang suka korupsi, ada yang suka menipu, dan seterusnya. Hanya medianya saja yang berubah. [06:32]

Karena penyakit dasar manusia (kecurangan, kezaliman, hawa nafsu) tetap sama, maka resep umum (general recipe) yang ditawarkan Al-Qur’an pun harus tetap relevan [07:14].

Kasus Kontroversial: Benarkah Hukum Islam Ketinggalan Zaman?

1. Hukuman Pidana (Hudud)

Kritik terhadap hukuman potong tangan bagi pencuri sering dianggap tidak relevan. Namun, Gus Wahab berargumen:

  • Daya Jera: Jika hukuman mati (yang notabene lebih berat dan menghilangkan nyawa) masih dianggap relevan oleh banyak negara modern (seperti Tiongkok, Korea Utara, Vietnam) untuk koruptor [09:11], maka hukuman yang lebih ringan (potong tangan, yang hanya menghilangkan sebagian fungsi tubuh) seharusnya tidak bisa dikatakan tidak relevan.
  • Perspektif Hukuman: Hukuman penjara bertahun-tahun merenggut hak asasi dan memunculkan hukuman psikologis jangka panjang. Hukuman hudud bersifat keras tetapi langsung selesai, tanpa hukuman psikologis berlarut-larut [10:18].
  • Penerapan Sulit: Hukuman hudud sangat sulit diterapkan karena syaratnya sangat ketat, sejalan dengan perintah Nabi ﷺ: “Idra’ul hududa ma stath’tum (Kalian harus menghindari hukuman had sebisa kalian).” [11:50]

2. Perbudakan (Al-Riq)

Al-Qur’an diturunkan saat perbudakan adalah sistem global. Menghapusnya secara total dan seketika 15 abad yang lalu adalah tindakan yang tidak realistis [13:04].

Alih-alih mengendorse perbudakan baru, Islam justru menerapkan strategi penghapusan bertahap:

  • Penutupan Pintu Baru: Nabi ﷺ bersabda (Hadits Qudsi) bahwa Allah menjadi musuh bagi orang yang memperbudak orang merdeka [14:47].
  • Kafarah (Penebusan): Islam menjadikan pembebasan budak sebagai sanksi (kafarah) untuk berbagai pelanggaran (pembunuhan tak sengaja, zhihar, melanggar sumpah) [16:37].
  • Mukatabah: Islam memperkenalkan sistem kontrak penebusan diri, memberikan budak harapan untuk mendapatkan kemerdekaan [18:14].
  • Jaminan Hak Asasi: Budak diwajibkan diperlakukan sebagai saudara (ikhwanukum khwalukum), diberi makanan dan pakaian yang setara dengan majikan, dan dilarang dipukul [22:38].

Faktanya, tidak ada satu pun ulama Islam saat ini yang menyerukan penghidupan kembali sistem perbudakan [18:49]. Ini membuktikan bahwa spirit hukum Islam telah berhasil menghapus praktik tersebut dengan sendirinya.

3. Perang (Al-Qital)

Islam tidak menghalalkan perang secara mutlak. Perang hanya dibolehkan untuk:

  • Mempertahankan Diri: Melawan pihak yang memerangi umat Islam [27:12].
  • Melawan Agresor: Menyerang pihak yang melanggar perjanjian atau kesepakatan damai [27:43].
  • Menolong Pihak yang Dizalimi: Membela kaum yang lemah [28:18].

Prinsip-prinsip perang dalam Islam (pertahanan diri dan penegakan keadilan) tetap relevan dan diakui di seluruh dunia hingga kini [28:46].

Kesimpulan

Al-Qur’an adalah “resep umum” bagi “penyakit” universal manusia. Karena manusia (secara substansi) tidak pernah berubah, maka petunjuk yang disajikan oleh Al-Qur’an tetap menjadi resep yang paling realistis, bijaksana, dan relevan hingga kapanpun.

Wallahu a’lam bishawab.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar